Tugas Personil Pusdalops PB

Guna mencapai kinerja Pusdalops PB yang baik, maka masing-masing personil bekerja sesuai dengan tugas yang diemban pada mereka. Tugas masingmasing
personil Pusdalops PB adalah sebagai berikut:

1.    Pengawas
Adalah personil maupun sekelompok orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan fungsi pengawasan secara sistematis dalam kinerja, rencana dan tujuan manajemen Pusdalops untuk mendukung proses penanggulangan bencana. Pengawas Pusdalops PB yang berada di BNPB, dapat terdiri dari unsur pejabat eselon I dan II yang terkait, sedangkan pengawas untuk tingkat BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota, dapat terdiri dari unsur pengarah maupun pejabat terkait di bidang kebencanaan didaerah yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala BNPB/BPBD atau Kepala Daerah
2.    Manajer Pusdalops PB
a.    Mempunyai tugas memberikan arahan kepada seluruh anggota Pusdalops PB dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan data dan informasi kebencanaan serta analisa guna mendukung proses penanggulangan bencana.
b.    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kerja Pusdalops PB. Memeriksa, menyetujui, menandatangani dan menyampaikan laporan harian kepada Kepala Badan.
c.    Menerima arahan dari Kepala Badan atau Pejabat lain yang berwenang.
d.    Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
e.    Menetapkan peningkatan fungsi atau aktivasi Pusdalops PB menjadi
f.     Posko Tanggap Darurat pada status keadaan darurat bencana, dibawah kendali operasi Deputi Bidang Penanganan Darurat di BNPB atau Bidang Tanggap Darurat dan Logistik di BPBD.

3.    Supervisor Pusdalops PB
a.    Melaksanakan program dari Manajer Pusdalops PB.
b. Memimpin, dan melakukan monitoring serta evaluasi kerja operator untuk menjalankan tugas sesuai dengan kompetensi masing-masing.
c.    Selalu siaga memantau informasi kejadian bencana.
d.    Melakukan analisa kejadian bencana.
e.    Memeriksa dan merangkum laporan kegiatan dari operator dan dan bertanggungjawab menyusunnya menjadi laporan harian untuk Manajer Pusdalops PB.
f.     Memeriksa laporan harian dan bertanggung jawab terhadap isi laporan harian di Pusdalops PB
g.    Mengkoordinir serah terima piket kepada petugas piket selanjutnya.

4.    Operator
a.    Melakukan pantauan kejadian bencana, cuaca, titik api, tinggi muka air, tinggi gelombang, gempa, tsunami melalui BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika); kondisi gunungapi melalui PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi); informasi terkait lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang menyediakan informasi kebencanaan dan laporan-laporan yang berhubungan dengan tugasnya seperti : LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), Kementerian Kehutanan, Centre for Remote Imaging, Sensing and Processing (CRISP), National University of Singapore (NUS), InaTEWS, NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration), Pasific Tsunami Warning Center (PTWC), kemudian hasil pantauan dicatat ke dalam log book (Lampiran I).
b.     Melakukan pantauan dengan mengakses situs, tayangan televisi,siaran radio di media elektronik, maupun cetak yang berkaitan dengan kebencanaan dan tugas-tugasnya dan kemudian mencatatnya di log book (Lampiran I).
c.    Melakukan komunikasi dengan Pusdalops PB BPBD, K/L terkait untuk verifikasi, cross check, pemutakhiran data dengan menggunakan radio komunikasi, telepon dan peralatan komunikasi lainnya.
d. Menerima, menyiapkan berita/informasi dan menginformasikan secepatnya tentang peringatan dini dan perkembangan kondisi mutakhir penanggulangan bencana setelah diverifikasi kepada pejabat berwenang di BNPB/BPBD menggunakan alat komunikasi yang tersedia.
e.    Memproduksi peta-peta tematik dan database sesuai dengan kebutuhan.
f.     Mampu mengatasi permasalahan minor sarana informasi dan komunikasi.
g. Melakukan perawatan harian dari sarana dan peralatan kerja yang dimiliki. Menyiapkan laporan harian (Lampiran III).

5.     Koordinator Administrasi
a.     Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan administrasi umum, SDM, penyusunan program dan keuangan Pusdalops PB.
b.     Melaksanakan pengaturan jadwal operasional personil dengan mekanisme 24/7.
c.     Melaksanakan ketersediaan sarana pendukung operasional PB dan urusan rumah tangga kantor.
d.     Melaksanakan sistem pengendalian intern.
e.     Melakukan koordinasi dengan supervisor untuk menyusun danmempersiapkan laporan dan/atau bahan publikasi yang diperlukan.

6.    Keuangan
a.    Mengelola uang operasional.
b.    Membuat rencana anggaran biaya kegiatan.
c.    Membayar tagihan sesuai dengan kegiatan yang diajukan.
d. Memotong/memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
e.    Menyusun dan melaksanakan administrasi keuangan lainnya.

7.    Sarana dan Prasarana
a.    Mempersiapkan kebutuhan sarana pendukung operasional Pusdalops  PB.
b. Melakukan perawatan dan perbaikan peralatan, perlengkapan pendukung operasional Pusdalops PB.

8.    Dokumentasi
a.    Mendokumentasikan laporan kegiatan Pusdalops PB secara periodik.
b.     Mengembangkan sistem kearsipan yang sesuai di dalam Pusdalops PB.
c.    Mengolah informasi secara profesional, mengklasifikasikannya dan bertanggung jawab atas hasil-hasilnya.
d.    Merancang suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
e. Mengumpulkan, menyediakan, memelihara naskah laporan, data-data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebencanaan dalam bentuk digital maupun cetak.