Guna mencapai kinerja Pusdalops PB yang baik, maka
masing-masing personil bekerja sesuai dengan tugas yang diemban pada mereka.
Tugas masingmasing
personil Pusdalops PB adalah sebagai berikut:
1. Pengawas
Adalah personil maupun sekelompok orang yang mempunyai
kemampuan untuk melakukan fungsi pengawasan secara sistematis dalam kinerja, rencana
dan tujuan manajemen Pusdalops untuk mendukung proses penanggulangan bencana.
Pengawas Pusdalops PB yang berada di BNPB, dapat terdiri dari unsur pejabat
eselon I dan II yang terkait, sedangkan pengawas untuk tingkat BPBD
Provinsi/Kabupaten/Kota, dapat terdiri dari unsur pengarah maupun pejabat
terkait di bidang kebencanaan didaerah yang ditetapkan melalui surat keputusan
Kepala BNPB/BPBD atau Kepala Daerah
2. Manajer
Pusdalops PB
a. Mempunyai
tugas memberikan arahan kepada seluruh anggota Pusdalops PB dalam perencanaan,
penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan data dan informasi kebencanaan serta
analisa guna mendukung proses penanggulangan bencana.
b. Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap operasional kerja Pusdalops PB. Memeriksa,
menyetujui, menandatangani dan menyampaikan laporan harian kepada Kepala Badan.
c. Menerima
arahan dari Kepala Badan atau Pejabat lain yang berwenang.
d. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait.
e. Menetapkan
peningkatan fungsi atau aktivasi Pusdalops PB menjadi
f. Posko
Tanggap Darurat pada status keadaan darurat bencana, dibawah kendali operasi
Deputi Bidang Penanganan Darurat di BNPB atau Bidang Tanggap Darurat dan
Logistik di BPBD.
3. Supervisor Pusdalops PB
a. Melaksanakan
program dari Manajer Pusdalops PB.
b. Memimpin,
dan melakukan monitoring serta evaluasi kerja operator untuk menjalankan tugas
sesuai dengan kompetensi masing-masing.
c. Selalu
siaga memantau informasi kejadian bencana.
d. Melakukan
analisa kejadian bencana.
e. Memeriksa
dan merangkum laporan kegiatan dari operator dan dan bertanggungjawab
menyusunnya menjadi laporan harian untuk Manajer Pusdalops PB.
f. Memeriksa
laporan harian dan bertanggung jawab terhadap isi laporan harian di Pusdalops
PB
g. Mengkoordinir
serah terima piket kepada petugas piket selanjutnya.
4. Operator
a. Melakukan
pantauan kejadian bencana, cuaca, titik api, tinggi muka air, tinggi gelombang,
gempa, tsunami melalui BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika);
kondisi gunungapi melalui PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana
Geologi); informasi terkait lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang
menyediakan informasi kebencanaan dan laporan-laporan yang berhubungan dengan
tugasnya seperti : LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), Kementerian
Kehutanan, Centre for Remote Imaging, Sensing and Processing (CRISP), National
University of Singapore (NUS), InaTEWS, NOAA (National Oceanic and Atmospheric
Administration), Pasific Tsunami Warning Center (PTWC), kemudian hasil pantauan
dicatat ke dalam log book (Lampiran I).
b. Melakukan pantauan dengan mengakses situs,
tayangan televisi,siaran radio di media elektronik, maupun cetak yang berkaitan
dengan kebencanaan dan tugas-tugasnya dan kemudian mencatatnya di log book
(Lampiran I).
c. Melakukan
komunikasi dengan Pusdalops PB BPBD, K/L terkait untuk verifikasi, cross check,
pemutakhiran data dengan menggunakan radio komunikasi, telepon dan peralatan
komunikasi lainnya.
d. Menerima,
menyiapkan berita/informasi dan menginformasikan secepatnya tentang peringatan
dini dan perkembangan kondisi mutakhir penanggulangan bencana setelah
diverifikasi kepada pejabat berwenang di BNPB/BPBD menggunakan alat komunikasi
yang tersedia.
e. Memproduksi
peta-peta tematik dan database sesuai dengan kebutuhan.
f. Mampu
mengatasi permasalahan minor sarana informasi dan komunikasi.
g. Melakukan
perawatan harian dari sarana dan peralatan kerja yang dimiliki. Menyiapkan
laporan harian (Lampiran III).
5.
Koordinator Administrasi
a.
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan
pengelolaan administrasi umum, SDM, penyusunan program dan keuangan Pusdalops
PB.
b.
Melaksanakan pengaturan jadwal operasional
personil dengan mekanisme 24/7.
c.
Melaksanakan ketersediaan sarana pendukung
operasional PB dan urusan rumah tangga kantor.
d.
Melaksanakan sistem pengendalian intern.
e.
Melakukan koordinasi dengan supervisor untuk
menyusun danmempersiapkan laporan dan/atau bahan publikasi yang diperlukan.
6. Keuangan
a. Mengelola
uang operasional.
b. Membuat
rencana anggaran biaya kegiatan.
c. Membayar
tagihan sesuai dengan kegiatan yang diajukan.
d. Memotong/memungut
dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
e. Menyusun
dan melaksanakan administrasi keuangan lainnya.
7. Sarana
dan Prasarana
a. Mempersiapkan
kebutuhan sarana pendukung operasional Pusdalops PB.
b. Melakukan
perawatan dan perbaikan peralatan, perlengkapan pendukung operasional Pusdalops
PB.
8. Dokumentasi
a. Mendokumentasikan
laporan kegiatan Pusdalops PB secara periodik.
b. Mengembangkan sistem kearsipan yang sesuai di
dalam Pusdalops PB.
c. Mengolah
informasi secara profesional, mengklasifikasikannya dan bertanggung jawab atas
hasil-hasilnya.
d. Merancang
suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara aman,
tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
e. Mengumpulkan, menyediakan, memelihara naskah laporan, data-data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebencanaan dalam bentuk digital maupun cetak.
e. Mengumpulkan, menyediakan, memelihara naskah laporan, data-data dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebencanaan dalam bentuk digital maupun cetak.